Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 24 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Karang Tinggi; b. Kecamatan Talang Empat; c. Kecamatan Pondok Kelapa; d. Kecamatan Pematang Tiga; e. Kecamatan Pagar Jati; dan f. Kecamatan Taba Penanjung. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda