Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 24 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Bengkulu. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda