Koreksi Pasal 17
UU Nomor 24 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
