Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelamatan dan evakuasi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya: a. pencarian dan penyelamatan korban; b. pertolongan darurat; dan/atau c. evakuasi korban.
Koreksi Anda