Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. (2) Penetapan . . . (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh PRESIDEN, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda