Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; b. penentuan status keadaan darurat bencana; c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d. pemenuhan . . . d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. pelindungan terhadap kelompok rentan; dan f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Koreksi Anda