Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelaksanaan penataan tata ruang; b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern; Paragraf Kedua Tanggap Darurat
Koreksi Anda