Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi: a. identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana; d. pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan e. penguatan ketahanan sosial masyarakat. Pasal 39 . . .
Koreksi Anda