Koreksi Pasal 24
UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:
a. prabencana;
b. saat . . .
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Koreksi Anda
