Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pengarah penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai fungsi: a. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah; b. memantau; dan c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. (2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pemerintah daerah terkait; dan b. anggota masyarakat profesional dan ahli. (3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda