Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pengarah penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai fungsi: a. merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional; b. memantau; dan c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. (2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pemerintah terkait; dan b. anggota masyarakat profesional. (3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda