Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda