Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. pelindungan masyarakat dari dampak bencana; c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.
Koreksi Anda