Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda