Koreksi Pasal 29
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diatur mengenai penggunaan hasil penjualan saham bank yang telah diselamatkan dengan urutan sebagai berikut:
a. pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan oleh LPS;
b. pengembalian kepada pemegang saham lama sebesar ekuitas pada saat penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Apabila setelah penggunaan hasil penjualan saham bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, maka dibagi secara proporsional kepada LPS dan pemegang saham lama sesuai dengan perbandingan huruf a dan huruf b pada ayat (1).
Koreksi Anda
