Koreksi Pasal 26
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Setelah RUPS menyerahkan hak dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, LPS dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak-hak bank dan/atau kewajiban bank;
b. melakukan penyertaan modal sementara;
c. menjual atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan Nasabah Debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan Nasabah Kreditur;
d. mengalihkan manajemen bank kepada pihak lain;
e. melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
f. melakukan pengalihan kepemilikan bank; dan
g. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak bank yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut LPS merugikan bank.
Koreksi Anda
