Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPS MENETAPKAN untuk menyelamatkan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. perkiraan biaya penyelamatan secara signifikan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan bank dimaksud; b. setelah diselamatkan, bank masih menunjukkan prospek usaha yang baik; c. ada pernyataan dari RUPS bank yang sekurang-kurangnya memuat kesediaan untuk: 1) menyerahkan hak dan wewenang RUPS kepada LPS; 2) menyerahkan kepengurusan bank kepada LPS; dan 3) tidak menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS apabila proses penyelamatan tidak berhasil, sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. bank menyerahkan kepada LPS dokumen mengenai: 1) penggunaan fasilitas pendanaan dari Bank INDONESIA; 2) data keuangan Nasabah Debitur; 3) struktur permodalan dan susunan pemegang saham 3 (tiga) tahun terakhir; dan 4) informasi lainnya yang terkait dengan aset, kewajiban termasuk permodalan bank, yang dibutuhkan oleh LPS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyelamatan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPS.
Koreksi Anda