Koreksi Pasal 17
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) pembayaran klaim Penjaminan dapat dilakukan secara tunai dan/atau dengan alat pembayaran lain yang setara dengan itu.
(2) Setiap pembayaran klaim Penjaminan dilakukan dalam mata uang rupiah.
(3) Klaim Penjaminan dari Simpanan dalam mata uang asing dibayarkan dalam bentuk ekuivalen rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA.
(4) Alat pembayaran klaim Penjaminan dan kurs tengah yang digunakan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan LPS.
Koreksi Anda
