Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cara penetapan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi berbeda antara satu bank dan bank yang lain berdasarkan skala risiko kegagalan bank. (2) Dalam hal tingkat premi ditetapkan berbeda antara satu bank dan bank yang lain, perbedaan tingkat premi yang terendah dan yang tertinggi tidak melebihi 0,5% (lima perseribu). (3) Perubahan cara penetapan premi dan tingkat premi berdasarkan skala risiko kegagalan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda