Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan sama untuk setiap bank sebesar 0,1% (satu perseribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode. (2) Tingkat premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu kriteria berikut: a. terjadi perubahan nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); b. akumulasi cadangan penjaminan telah melampaui tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua puluh lima perseribu) dari total Simpanan di setiap bank; atau c. terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan (exposure) pada industri perbankan. (3) Perubahan tingkat premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda