Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) meliputi penambahan modal sampai bank tersebut memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas. http://www.djpp.depkumham.go.id (2) Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) memperhitungkan biaya pembayaran Simpanan nasabah yang dijamin,biaya talangan gaji terutang, talangan pesangon pegawai, dan perkiraan peneriman LPS dari penjualan aset bank yang dicabut izin usahanya.
Koreksi Anda