Koreksi Pasal 7
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, LPS dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.
(2) Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikannya kepada LPS.
Koreksi Anda
