Koreksi Pasal 6
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. MENETAPKAN dan memungut premi penjaminan;
b. MENETAPKAN dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
c. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
d. mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
http://www.djpp.depkumham.go.id
e. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. MENETAPKAN syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
g. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
h. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
i. menjatuhkan sanksi administratif.
(2) LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan:
a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
b. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan;
c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
d. menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
Koreksi Anda
