Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, LPS mempunyai tugas: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; dan b. melaksanakan penjaminan simpanan. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, LPS mempunyai tugas sebagai berikut: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; b. merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan c. melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Koreksi Anda