Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi LPS adalah: a. menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan b. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda