Koreksi Pasal 4
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Fungsi LPS adalah:
a. menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan
b. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
