Koreksi Pasal 2
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS.
(2) LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum.
(3) LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(4) LPS bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
