Koreksi Pasal 83
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2) Apabila Mahkamah Konstitusi MEMUTUSKAN bahwa PRESIDEN dan/atau Wakil
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN tidak lagi memenuhi syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, amar putusan menyatakan membenarkan pendapat DPR.
(3) Apabila Mahkamah Konstitusi MEMUTUSKAN bahwa PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN tidak lagi memenuhi syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Koreksi Anda
