Koreksi Pasal 80
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1)
(2) Pemohon adalah DPR.
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan:
a. PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
b. PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN tidak lagi memenuhi syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan mengenai pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (3) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, risalah dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 81 …
Koreksi Anda
