Koreksi Pasal 74
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon adalah:
a. perorangan warga negara INDONESIA calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum;
b. pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN peserta pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
c. partai politik peserta pemilihan umum.
(2) Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi:
a. terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta terpilihnya pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
c. perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan.
(3) Permohonan ...
(3) Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
Koreksi Anda
