Koreksi Pasal 61
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang menjadi termohon.
Koreksi Anda
