Koreksi Pasal 53
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan pengujian UNDANG-UNDANG dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Koreksi Anda
