Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UNDANG-UNDANG, yaitu: a. perorangan warga negara INDONESIA; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara. (2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: a. pembentukan UNDANG-UNDANG tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan/atau b. materi … b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UNDANG-UNDANG dianggap bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Koreksi Anda