Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 42
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan.
Koreksi Anda
Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran