Koreksi Pasal 35
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Koreksi Anda
