Koreksi Pasal 29
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi.
(2) Permohonan ...
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap.
Koreksi Anda
