Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi. (2) Permohonan ... (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap.
Koreksi Anda