Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi; c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun; d. telah berakhir masa jabatannya; atau e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (2) Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila: a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. melakukan perbuatan tercela; c. tidak ... c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; f. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi. (3) Permintaan pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (4) Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. (5) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda