Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai: a. permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus; b. pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 14 …
Koreksi Anda