Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, seluruh permohonan dan/atau gugatan yang diterima Mahkamah Agung dan belum diputus berdasarkan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk.
Koreksi Anda