Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA; b. berpendidikan sarjana hukum; c. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan; d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. (2) Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi. Pasal 17 …
Koreksi Anda