Koreksi Pasal 1
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
a. pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. pembubaran ....
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. pendapat DPR bahwa PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Koreksi Anda
