Koreksi Pasal 15
UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dilakukan oleh instansi pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda
