Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menunjuk Bank INDONESIA sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana. (2) Menteri... (2) Menteri dapat menunjuk Bank INDONESIA sebagai agen untuk melaksanakan lelang Obligasi Negara di Pasar Perdana. (3) Ketentuan mengenai metode lelang, jadwal pelaksanaan lelang, kriteria peserta lelang, dan hasil akhir lelang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda