Koreksi Pasal 13
UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri menunjuk Bank INDONESIA sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Perbendaharaan Negara di Pasar
Perdana.
(2) Menteri...
(2) Menteri dapat menunjuk Bank INDONESIA sebagai agen untuk melaksanakan lelang Obligasi Negara di Pasar Perdana.
(3) Ketentuan mengenai metode lelang, jadwal pelaksanaan lelang, kriteria peserta lelang, dan hasil akhir lelang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
