Koreksi Pasal 12
UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilik-an, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dilaksanakan oleh Bank INDONESIA.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank INDONESIA wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
