Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri. (2) Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara termasuk kebijakan pengendalian risiko; b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara; c. penerbitan... c. penerbitan Surat Utang Negara; d. penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang; e. pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo; f. pelunasan; g. aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Surat Utang Negara.
Koreksi Anda