Koreksi Pasal 9
UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara;
c. penerbitan...
c. penerbitan Surat Utang Negara;
d. penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
e. pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan;
g. aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Surat Utang Negara.
Koreksi Anda
