Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksana-kan oleh Menteri.
Koreksi Anda