Koreksi Pasal 5
UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksana-kan oleh Menteri.
Koreksi Anda
