Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.
Koreksi Anda