Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian internasional berakhir apabila : a terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian; b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai; c. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian; d. salah satu pihak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian; e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama; f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional; g. objek perjanjian hilang; h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Koreksi Anda