Koreksi Pasal 16
UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Republik INDONESIA melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara pihak dalam perjanjian tersebut.
(2) Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
(3) Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah
dilakukan dengan peraturan perundangan yang setingkat.
(4) Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
Koreksi Anda
