Koreksi Pasal 14
UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indoensia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.
Koreksi Anda
