Koreksi Pasal 11
UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan PRESIDEN.
(2) Pemerintah Republik INDONESIA menyampaikan salinan setiap keputusan PRESIDEN yang mengesahkan suatu perjanjian internaisonal kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
Koreksi Anda
